Pemeriksaan USG umumnya dilakukan tiga atau empat kali selama kehamilan. Pemeriksaan pertama dilakukan pada minggu 8 hingga 12 minggu sesudah haid terakhit untuk memastikan kehamilan. Pemeriksaan kedua dilakukan saat organ-organ terbentuk yaitu 14-16 minggu, dan selanjutnya dilakukan pada minggu ke-24 sampai 26 untuk perkembangan organ tubuh bayi dan kondisi plansenta, terakhir dilakukan pada enam minggu terakhir kehamilan untuk melihat posisi janin dan posisi plasenta.
Prinsip USG adalah menggunakan bunyi berfrekuensi tinggi sehingga komplikasi di dalam rahim dapat segera diketahui.
Jika dokter menemukan adanya kelainan di setiap pelaksanaan USG, ibu hamil disarankan untuk menjalani tes yang lebih lengkap sebelum mendiskusikan lebih lanjut mengenai kehamilannya. Tes khusus untuk kelainan kromosom (sangat disarankan bagi ibu hamil di atas 35 tahun).
Pustaka
Hamil Aman dan Nyaman di Atas 30 Tahun Oleh Prilia Detiana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar